WAKTU PELAKSANAAN ZAKAT
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu: Sakirman, SHI., MSI.
Disusun oleh kelompok 2
1.
Dirman Wibowo 13109438
2.
Desta Paulita 1294578
3.
Rida Oktavianingrum 13110658
4.
Robiatun Nurul Fitrianti 13110798
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1435 H / 2014 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang
berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Zakat dibagi menjadi 2
yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang
muslim yang terlahir sebelum shalat idul fitri dan meninggal sebelum shalat
idul fitri. Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan apabila telah
mencapai nishab dan haul.
B.
Rumusan Masalah
1.
Kapan waktu pelaksanaan zakat fitrah?
2.
Kapan waktu diwajibkannya untuk mengeluarkan zakat maal?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
2.
Untuk mengetahui waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari
raya. Meskipun demikian, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asalkan
dalam bulan Ramadhan. Ada beberapa perbedaan mengenai waktu pengeluaran zakat
fitrah.
a.
Menurut Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir untuk mengeluarkan zakat
fitrah, maksimal 1 Syawal.
b.
Menurut Maliki
Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenam matahari 1 Syawal.
c.
Menurut Syafi’i
Sejak hari pertama Ramadhan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal.
d.
Menurut Hanbali
Dua hari sebelum hari raya idul fitri.
Berikut ini
merupakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu.
a.
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan
Ramadhan.
b.
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.
Waktu yang lebih baik (sunnah),
yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya.
d.
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat ied,
tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.
Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda
pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah
terbenam. Hal itu diharamkan karena tujuan dari zakat fitrah adalah untuk
mencukupi kebutuhan golongan mustahiq zakat pada hai idul fitri, karena hari
itu adalah hari gembira ria.
Berikut
ini adalah beberapa contoh kasus apakah seseorang wajib menunaikan zakat fitrah
atau tidak.
a.
Bila seseorang meninggal dunia sebelum tenggelam matahari dihari
ke-30 Ramadhan, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun
bila dia meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari dihari itu maka
diewajibkan baginya membayar zakat fitrah.
b.
Bila lahir seorang bayi sebelum tenggelamnya matahari dihari ke-30
Ramadhan, maka wajib dikeluarkan zakat fitri baginya. Namun jika lahir setelah
tenggelamnya matahari pada hari itu, maka tidak diwajibkan membayar zakat
fitrah.
B.
Waktu Pelaksanaan Zakat Maal
Diwajibkan membayar zakat segera, setelah datang saat wajibnya. Dan
haram menangguhkan dari saat tersebut, kecuali jika tak mungkin, maka boleh
mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan.
Dasarnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari
“Uqbah bin Harits, katanya: “Saya bershalat ‘ashar bersama Rasulullah saw.
tatkala selesai memberi salam, Nabi segera berdiri dan pergi mendapatkan
isteri-isteri beliau, lalu keluar kembali. Tampak oleh Nabi wajah orang-orang
itu keseranan karena lekas kembalinya, maka beliau bersabda:
ذَكَرْتُ
وَاَ نَافِى الصَّلَا ةِ تِبْرًاعِنْدَ نَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يُّمْسِىَ
اَوْيضبشيْتَ عِنْدَنَا، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ.
“Diwaktu shalat, saya terinat bahwa pada kami ada emas, maka saya
tak ingin ia tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka saya suruh
membagi-bagikannya.”
Harta benda
yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup haul, karena
ada harta benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat
misalnya tanaman, barang logam yang ditemukan dari galian. Harta-harta yang jumlahnya
cukup senishab dan harus pula cukup haul adalah seperti binatang ternak, harta
perniagaan, emas dan perak.
Berikut adalah
jenis harta yang wajib dizakatkan.
1.
Zakat Nuqud (Emas Dan Perak)
Perhiasan wajib
dizakati jika telah mencapai haul (satu tahun penuh) dan nishab. Jika perhiasan
tersebut dipakai oleh istri atau anaknya yang masih kecil atau dengan maksud
disimpan, maka perhiasan tersebut wajib dizakati.
Nishab emas
adalah 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram. Sedangkan nishab perak sebesar 200
dirham, yaitu sama dengan 624 gram.
2.
Zakat Uang Kertas
Uang kertas
belum pernah ada pada zaman Nabi, yang ada pada waktu itu adalah emas dan
perak. Nishab emas yng wajib dizakati adalah dua puluh dinar. Sementara nishab
perak yang wajib dizakati adalah dua rarus dirham. Sementara jumlah zakat yang
wajib dikeluarkan zakat adalah 2,5%. Para ulama berbeda pendapat tenang cara
menghitung batas minimal uang yang wajib dizakati. Sebagian ulama menyatakan
dihitung berdasarkna jumlah nishab terendah antara perak dan emas. Karena
itulah yang lebih mengntungkan bagi kaum fakir miskin. Ada juga sebagian ulama
mengatakan dihitung berdasarkan nishab emas, karena emas adalah hasil dari mata
uang.
Sementara lembaga
pengkajian islam memilih pembatasan nishab berdasarkan nishab emas, karena jauh
lebih stabil. Jika uang yang dimiliki seseorang sudah mencapai harga 20 dinar
emas, maka telah mencapai nishabnya dan telah memiliki jumlah yang ditetapkan
untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul yakni sekali putaran dalam
satu tahun. Karena satu dinar emas sama nilainya dengan 4,25 gram emas, maka
jumlah nishab yang harus dikeluarkan zakatnya adalah: 20 × 4,25 = 85 gram emas.
Berdasarkan
ketetapan ini, apabila uang seseorag telah mencapai nilai tersebut, berarti
telah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul
atau bertahan selama satu tahun penuh. Berarti jalas bahwa ukuran nishab itu
bisa berubah-ubah sesuai dengan perubahan harga emas.
3.
Zakat Peternakan
Waktu
pelaksanaan zakat untuk hewan ternak adalah ketika telah dimiliki selama satu
tahun penuh.
Sebagaimana
diterangkan dalam hadis Abu Dawud:
لاَزَكاَةَفِي الْمَالِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai ia mencapai
satu haul.”
Terpenuhinya
satu tahun (haul) merupakan syarat yang sangat adil. Seandainya diwajibkan
zakat dalam rentang waktu yang sangat singkat, satu bulan misalnya, niscaya hal
itu sangat memberatkan pemilik harta. Sedangkan jika diwajibkan zakat sekali
dalam seumur hidup, maka hal itu kan sangat memberatkan orang-orang miskin.
Oleh karena itu, diwajibkan setiap tahun adalah syarat yang adil baik bagi
pemilik harta ataupun bagi orang-orang yang membutuhkan.
Selain telah
mencapai satu tahun penuh, pelaksanaan zakat dilakukan apabila telah mencapai
nishab.
4.
Zakat Rikaz dan Barang Tambang
Rikaz adalah
emas atau perak yang ditanam kaum jahiliyah. Apabila kita mendapatkan emas atau
perak, yang ditanam oleh kaum jahiliyah itu, wajib kita mengeluarkan zakat
sebanyak 1/5 (20%).
Sabda
Rasulullah Saw.:
عَنْ اَ بِى هُرَيْرَةَ قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ا للهُ عَليْهِ
وَسَلَّمَ وَفِى ا لرِّكَا زِالْخُمُسُ. (رواه البخارى مسلم)
Dari Abu
Hurairah, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Zakat rikaz itu seperlima’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun dalam hadis ini tidak disebutkan
ketentuan tentang nisab dan haulnya. Sedangkan yang berkenaan dengan barang
tambang terdapat dalam hadis dari Bilal ibn Haris menurut riwayat Abu daud yang
bunyinya:
انرسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ من المعدن القبلية الصدقة
“Sesungguhnya Rasul Allah SAW mengambil shadaqah (zakat) dari
ma’din qabaliyah.”
Namun dalam
hadis ini tidak dijelaskan ketentuan tentang nisab, haul, dan kadar yang
diwajibkan untuk dizakatkan sehingga ulama ada yang menyamakannya dengan rikaz
dan ada yang menyamakannya dengan emas dan perak.
Rikaz tidak
disyariatkan sampai satu tahun. Tetapi bila didapat, wajib dikeluarkan zakatnya
pada waktu itu juga. Adapun nishabnya, sebagian ulama berpendapat bahwa
disyaratkan sampai satu nishab. Pendapat ini menurut mazhab Syafi’i. Menurut
pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah Serta Imam
Ahmad dan pengikut-pengikut merek, nishab itu tidak menjadi syarat.
5.
Zakat Pertanian
Zakat pertanian
berupa palawija, buah-buahan dan biji-bijian. Kadar zakat pertanian adalah 10%
jika diairi dengan air sungai atau air hujan. Sedangkan yang mengeluarkan biaya
atau menggunakan irigasi maka kadar zakatnya 5%. Kewajiban dikeluarkannya zakat
pada zakat pertanian adalah ketika sudah panen.
Walaupun secara
umum kewajiban zakat atas harta bila tlah dimiliki satu haul, namun untuk hasil
pertanian kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah waktu panen. Dengan demikian
tidak perlu menunggu sampai satu haul.
6.
Zakat Perniagaan
Harta
perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti pada zakat emas dan
perak.
Sabda Rasuluuah
Saw.:
فِى الْبَزِّصَدَقَتُهَا. (رواه الحاكم)
“Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan
zakatnya.” (Riwayat Hakim)
Tahun
perniagaan dihitung mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan
dihitunglah harta perniagaan itu; apabila cukup satu nishab, maka wajib
dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup
satu nishab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nishab, tetapi karena
rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nishab, tidak wajib zakat. Jadi,
perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau
tidaknya satu nishab.
7.
Zakat Profesi
Zakat profesi
mengambil rujukan zakat tanaman dan tumbuh-tumbuhan. Berikut adalah perbedaan
pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi.
a.
Pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul terhitung dari
kekayaan itu didapat.
b.
Penddapat Abu Hanifah, Malik, dan ulama modern seperti Muh Abu
Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul, tetapi terhitung dari awal dan
akhir harta itu diperoleh,kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan
dan jika sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
c.
Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qadhawi tidak mensyaratkan
haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapaikan harta tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perhitungan waktu pengeluaran zakat mengikuti perhitungan islam,
yaitu perhitungan Hijriyah, bukan perhitungan Masehi. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah
sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai sebelum shalat idul
fitri. Ada beberapa waktu dan hukum mengeluarkan zakat fitrah, diantaranya
waktu diperbolehkan, waktu wajib, waktu utama, waktu makruh dan waktu haram.
Kewajiban mengeluarkan zakat nuqud (emas dan perak) adalah apabila
telah mencapai nishap dan telah mencapai haul (satu tahu penuh). Sedangkan
zakat pertanian dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah panen.
Sedangkan zakat peternakan dan perniagaan dikeluarkan apabila telah mencapai
nishab dan telah mencapai haul. Sedangkan zakat rikaz dan barang tambang
dikeluarkan pada saat menemukan harta tersebut. Sebagian ulama berpandapat
bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah mencapai haul, tetapi ada juga yang
berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh
Ibadah. Jakarta:Amzah
Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shahwi. 2004. Fiqh Ekonomi
Syariah. Jakarta: Darul Haq
Amir Syarifuddin. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta:
Kencana.
Saleh Al-Fauzan. 2006. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema
Insani
Sayyid
Sabiq. 1978. Fikih Sunnah 3. Bandung:PT Alma’arif
Sulaiman
Rasjid. 2010. Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo
Asmaji
Muchtar. 2014. Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i. Jakarta. Amzah