Selasa, 01 Desember 2015

KAMU

Kamu adalah laki-laki yang sederhana. Kesederhanaanmu yang memancarkan pesona. Ketaatanmu pada Sang Pencipta membuatmu banyak dikagumi oleh setiap kaum hawa. Ketundukanmu pada Sang Pemberi Detak Jantung menjadi pesona  tersendiri dari dalam dirimu.
Kamu adalah sesosok laki-laki yang mampu menggetarkan hati seorang wanita. Kamu adalah seorang guru yang mampu memikat hati seorang murid. Murid yang lemah akan pandangan mata. Pesonamu mampu mengalihkan hati muridmu.
Menulis, itu termasuk keahlianmu. Memainkan kata-kata juga merupakan keahlianmu. Mungkin itu lah yang membuatmu semakin dikagumi oleh banyak wanita, terkhusus muridmu. Namun akan kah di antara mereka yang mampu memikatmu???
Bertanyalah pada bulan dan bintang tentang perasaanku.  Pastilah mereka menjawab bahwa aku sangat mencintaimu. Aku sangat menyayangimu. aku mencintaimu lahir dan batin. Tanpa kulihat bentuk fisikmu. Tanpa kulihat bagaimana keadaanmu. Aku mencintaimu karena Allah... sampai kapan aku harus menahan perasaan ini??? Sampai kapan aku memendam rasa padamu??? Akankah cintaku terbalaskan??? Apakah kau memiliki perasaan yang sama padaku???
Seandainya angin dapat menyampaikan pesan. Akan kutitipkan pada angin pesanku. Aku kan meminta pada angin untuk mengatakan padamu bahwa aku sangat mencintaimu... Mencintaimu adalah hal yang paling indah. Meskipun terkadang aku menangis karna rasa cintaku. Namun itu yang menjadi tolak ukur untuk seberapa besar cintaku padamu.
Seperti yang aku katakan, aku meneteskan air mata karena cintaku padamu. Karena sikapmu yang acuh padaku. Karna sikapmu yang seolah menjauh dariku. Namun aku tak pernah menyesal untuk mencintaimu. Aku tak pernah sekalipun menyalahkanmu atas sikapmu padaku. Karna kutahu, kalau kau jodohku, pastilah Allah kan menyatukan kita kelak.

Meskipun takdir berkata lain, yaitu tak pernah menyatukan kita di dunia, namun aku berharap ketika di akhirat kelak aku dapat bersatu denganmu. Namun, aku tak tahu apa jadinya aku tanpamu. Aku tak tahu bagaimana kelanjutan mimpi dan cintaku tanpamu. Karna kaulah mimpiku. Hanya kaulah satu-satunya cintaku. Aku hanya punya satu mimpi dan satu cinta, yaitu KAMU.

Senin, 08 Juni 2015

AKHIR SEBUAH PENANTIAN

Keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Siapakah yang tidak mendambakan keluarga yang seperti ini? Rumah tangga yang penuh rahmah (kasih sayang) antara suami dan istri, penuh kelembutan dan saling pengertian. Penuh cinta (mawaddah), memiliki hubungan batin yang kuat. Dan sakinah, rumah tangga yang damai dan tenang, menyatu dalam sebuah rumah tangga yang penuh dengan berkah.
Sejujurnya aku mau dinikahinya karena dorongan untuk berbakti kepada kedua orang tuaku. Tepat lima tahun yang lalu aku sah menjadi istrinya. Selama berjalannya waktu, perasaan cinta dan kasih sayang itu muncul. Alhamdulillah, pernikahan kami berjalan lancar. Biduk rumah tangga yang kami bangun tidak mengalami masalah. Sakinah, Mawaddah, Warahmah ku rasakan. Kami tidak mempermasalahkan banyak hal, apalagi masalah finansial. Sebagai seorang istri, aku berusaha memahami keadaan suamiku yang bukan berasal dari golongan atas.
Kami mulai mengayuh bahtera rumah tangga ini. Unsur kasih sayang, syukur kepada Allah aku dikaruniai suami yang penuh kasih dan penyayang. Cinta, kami saling mencintai dan berkahnya, kami dikaruniai momongan yang lucu. Tapi satu tahun setelah menikah, separuh unsur sakinah tidak kami rasakan yaitu tinggal bersama.
Kami harus tinggal terpisah, aku bersama orangtua sedangkan suamiku harus tinggal jauh dari kami untuk bekerja. Disaat Allah memberikan pekerjaan pada suamiku, kami harus tinggal terpisah. Sabtu dan minggu menjadi momen spesial karena saat itulah suamiku pulang. Dua hari jelas tidak cukup. Tapi kami harus bersabar karena insyaallah suatu saat kami akan berkumpul kembali.
Hidup berjauhan seperti ini harus kami lalui kurang lebih selama 3 tahun. Itu bukan waktu yang sebentar.  Setiap hari yang berlalu selalu terselimuti kabut rindu. Banyak momen yang aku dan anakku lewati tanpa kehadiran ayahnya.
Alhamdulillah, satu tahun yang lalu, suami dipindah ke tempat tugas yang lebih dekat. Kami pun bisa berkumpul kembali, setiap hari, setiap waktu. Rasa syukur kami panjatkan atas nikmat yang telah Allah berikan kepada keluarga kecil kami.
Kami mulai merencanakan masa depan, mengumpulkan sedikit demi sedikit hasil kerja kami agar bisa digunakan untuk membangun rumah. Setiap orang pasti mendamba punya rumah sendiri. dan ini bukanlah hal yang mudah. Yah, kecuali bagi yang diberi rizki lebih oleh Allah.
Sholat malam kami tingkatkan lagi, memohon petunjuk dan jalan terbaik untuk kelangsungan hidup kami. Kepada siapa lagi hendak meminta jika bukan kepada Dzat yang Mahakaya? Kepada siapa lagi hendak mengantungkan harapan jika bukan pada Sang Pemberi Detak Jantung?
Setiap ada waktu luang kami sempatkan untuk mencari rumah yang nantinya akan dijadikan tempat tinggal kami. Berkeliling dari desa sekitar kami sampai desa sebelah, bahkan dari perumahan ke perumahan hanya untuk melihat-lihat barangkali kami tertarik untuk membeli salah satu dari perumahan tersebut. Meskipun kami sudah berkeliling kesana kemari ternyata belum ada yang cocok. Tempat-tempat yang kami kunjungi tidak cocok karena kami memang berharap mendapat tanah yang dekat dengan orangtua kami.
Tarnyata Allah Maha Tahu apa yang diinginkan hamba-Nya. Tidak lama kemudian, kami mendapatkan tanah yang kami inginkan. Kami cepat-cepat mengurus dan membangun rumah. Alhamdulillah kami dapat menempati rumah yang kami bangun dengan jerih payah kami selama bekerja. Kami sangat bersyukur dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya.
Kami punya waktu cukup untuk berkumpul bersama keluarga. Subhanallah, indah-Nya karunia-Mu. Setelah sekian lama kami menunggu, betapa bahagianya kami saat kami akhirnya bertemu. Ketika libur, kami luangkan waktu untuk berlibur di rumah nenek. Kini puteri kami sudah berumur 4 tahun. Meski bekerja, aku tidak pernah lalai untuk mengasuhnya dengan tangaku sendiri. Namun untuk liburan kali ini, aku harus diklat selama beberapa hari di luar kota dan ia harus kutinggal. Liburan yang seharusnya dijadwalkan ke rumah nenek harus ditunda.
Beberapa hari yang terasa begitu lama, akhirnya selesai juga dan tibalah saatnya penutupan. Setelah melaksanakan sholat dzuhur, kurebahkan diri untuk melepas lelah, tiba-tiba handphone ku berbunyi dan langsung kuangkat.
“Assalaamu,alaikum.” Suara kakakku terdengar sedih. Apa yang terjadi?
“Wa’alaikumussalaam, ada apa Mbak?”
“Kamu yang sabar ya...?”
“Memangnya ada apa ?!” panik.
“Suamimu kecelakaan...”
“Trus sekarang di rumah sakit mana? Gimana keadaannya?”
“Sekarang di RSUD, tapi...dia sudah meninggal...”
“Innalillahi wa’innailaihi roji’un”
Ya Allah... Seketika itu juga tubuhku lemas tak bertenaga, bumi seakan runtuh. Hanya air mata yang mengalir di pipiku, penantian yang selama satu minggu agar bisa berkumpul kembali dengan suami dan puteriku pupus sudah. Terlebih lagi, pertemuan kami setelah sekian lama terpisah jarak selama sekian tahun harus berakhir kini. Setelah sekian lama rela berpisah, kemudian bersatu dan sepertinya, kami baru saja mendapatkan kesempurnaan dalam berumah tangga, kini harus terpisah untuk selamanya.
Cobaan ini terasa begitu berat, dengan seorang puteri yang masih kecil, yang masih sangat membutuhkan figur seorang ayah, tapi takdir berkata lain. Semua itu harus kuterima dan kujalani, Allah memberikan cobaan sesuai dengan kamampuan kita.
Saat ini kucoba mendidik si kecil agar menjadi anak yang sholehah, berusaha untuk memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak. Aku berusaha untuk menjadi seorang ibu sekaligus ayah untuk puteriku. Semoga Allah memberikan kesabaran, ketabahan dan kekuatan serta jalan terbaik agar kami bisa menjalani hidup ini dengan tawakal dan terus bersyukur kepadanya.

Kamis, 09 April 2015

KADO TERINDAH

Bingung harus memberikan apa untuk orang-orang yang anda sayangi??? Berikut ini ada berbagai macam pemberian yang dapat Anda hadiahkan kepada setiap orang disetiap saat.

1.       KEHADIRAN. Dengan berada di sampingnya, Anda dan orang tersebut dapat berbagai perasaan dan perhatian secara lebih utuh. Jadikan setiap kehadiran Anda di berbagai tempat sebagai pembawa kebahagiaan.
2.       MENDENGARKAN. Dngan memberikan perhatian pada segala ucapan lawan bicara, kitapun belajar untuk menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati.
3.       DIAM. Diam juga dapat menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya “ruang”.
4.       TANGGAPAN POSITIF. Kapan terakhir kali Anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukan teman bagi Anda? Pernahkan Anda memujinya? Ucapan terima kasih, pujian dan permintaan maaf adalah kado yang sangat berharga.
5.       KESEDIAAN MENGALAH. Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Semestinya kita mempertimbangkan, apakah hanya karena hal sepele hubungan baik jadi berantakan? Bila memikirkan hal ini, berarti kita siap memberikan kado “kesediaan mengalah”
6.       SENYUMAN. Senyuman tulus bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputusasaan, pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah.


Anda tertarik memberikan kado-kado ini????

Rabu, 11 Maret 2015

Info Penting Bagi Laki-Laki

TAHUKAH ANDA
Siapa Permpuan Itu?
(info penting bagi laki-laki)

Dia yang diambil dari tulang rusuk. Jika Allah mempersatukan dua orang yang berlawanan sifatnya, maka itu akan menjadi saling melengkapi. Dialah yang akan berada di belakangmu untuk mendukungmu. Dialah yang akan menutupi kekuranganmu.
Dia ada untuk melengkapi yang tak ada dalam laki-laki: perasaan, emosi, kelemahlembutan, keluwesan, kecantikan, rahim untuk melahirkan, mengurusi hal-hal sepele... hingga ketika laki-laki tidak mengerti hal-hal itu, dialah yang akan menyelesaikan bagiannya... sehingga tanpa kau sadari ketika kau menjalankan sisa hidupmu... kau menjadi lebih kuat karena kehadirannya disisimu.
Jika ada makhluk yang sangat bertolak belakang dengan laki-laki, itulah perempuan. Jika ada makhluk yang sanggup menaklukkan hati hanya dengan sebuah senyuman, itulah perempuan.
Dia tidak butuh argumentasi hebat dari seorang laki-laki... tetapi dia butuh jaminan rasa aman darinya karena dia ada untuk dilindungi... tidak hanya secara fisik tetapi juga emosi.
Dia tidak tertarik pada kata-kata yang akurat dan logis dari seorang laki-laki. Tetapi yang dia butuhkan adalah perhatiannya... kata-kata yang lembut... ungkapan-ungkapan yang sepele... namun, baginya sangat berarti... hingga membuatnya aman di dekatmu...
Batu yang keras dapat terkikis habis oleh air. Sifat laki-laki yang keras ternetralisir oleh kelembutan perempuan. Rumput yang lembut tidak pernah tumbang oleh badai dibandingkan dengan pohon yang besar dan rindang. Seperti juga di dalam kelembutannya, di situlah terletak kekuatan yang membuatnya bisa bertahan dalam situasi apapun.
Dia lembut bukan untuk diinjak. Rumput yang lembut akan dinaungi oleh pohon yang kokoh dan rindang.

Perempuan bukan diciptakan dari ubun-ubun laki-laki, yang karenanya akan dipuja. Juga bukan dari kaki laki-laki, yang karenanya untuk dinjak. Tetapi perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, yang dekat di hati yang karenanya untuk di cinta dan di sayang, dan juga dekat dengan tangan yang karenanya untuk dilindungi.

Minggu, 08 Maret 2015

TERSENYUMLAH SELALU

Sebuah senyuman tidak memerlukan biaya, tetapi menciptakan banyak hal. Senyuman terjadi secepat kilat, tetapi kenangan akan hal itu tidak akan pernah berakhir. Tidak ada orang yang begitu kaya sehingga mereka dapat berteman tanpa senyuman. Tidak ada orang yang begitu miskin sehingga mereka tidak mendapat keuntungan dari hal itu. Senyuman menciptakan kebahagian di dalam rumah dan membantu perkembangan dalam berbisnis.senyuman nenentramkan kecemasan, mengubah rasa kecil hati, menyinari orang yang bersedih, dan menjadi penangkal terbaik dari masalah. Namun senyuman tidak dapat dibeli, diminta, dipinjam, atau dicuri karena senyuman tidak bermanfaat bagi semua orang, sampai senyuman itu diberikan.
Tampilkanlah senyuman terbaik kita pada orang yang kita temui setiap hari. Senyum lebar dan tulus menebarkan kegembiraan pada setiap orang yang kita jumpai dan memberikan pesan pada dunia bahwa kita adalah orang yang gembira dan bahaagia. Senyuman membangun keyakinan diri yang tinggi dan menghilangkan ketakutan, kecemasan dan stres.

Senyuman dapat membuat kita bertatap muka dengan situasi yang sangat sulit. Senyuman dapat mencairkan suasana yang tegang dan memberi efek rileks. Begitu banyak keuntungan dari sebuah senyum, jadi mengapa Anda harus menahannya? Hari ini, lihatlah ke sekeliling Anda, lalu tebar senyum tulus itu. Dan percayalah bahwa hidup akan menjadi lebih ringan, indah, dan menyenangkan.

Minggu, 01 Maret 2015

AKU JATUH CINTA PADAMU



Sebuah cinta yang hangat di antara dinginnya batinku. Aku berharap... Bisa melupakanmu barang satu detik saja... Namun, wajahmu selalu saja merasuk dan bersemayam di fikiranku.
Duhai al akh... Aku tiba-tiba selalu merindukanmu. Hingga... kau hadir dalam selimut mimpiku. Aku akui.. rasa ini sungguh berbeda. Yang baru aku jumpai. Dan rasa itu berlabuh padamu. Aku jatuh cinta padamu... Sebuah cinta yang merdu di tengah sumbanya hatiku. Di antara hempasan angin, aku berharap akan dirimu...
Duhai al akh.. Aku akui... Aku... begitu menyayangimu. Sebuah rasa sayang yang besar hingga tak mampu ku ukir dalam untaian kata. Ada sebuah perasaan yang kini bernyanyi riang di jiwaku.
Bersenandung... tertawa dan tersenyum dengan indah. Dan... taukah duhai al akh... kaulah yang mengisi hatiku, menguasai jiwaku dan merenggut sukmaku. Di tengah sepinya air mataku kau hadir bagaikan bunga indah yang mewangi dalam mimpi. Membantuku dan mewarnai sanubariku.
Duhai al akh... entah mengapa aku merindukanmu. Sangat merindukanmu...
Jika kau halal bagiku, ingin sekali kumuliakan dirimu dalam cintaku. Jika kau berhak untukku, ingin kubawa kau terbang bersama hempasan angin kasihku...
Namun... aku tak bisa berbuat banyak...
Aku malu... Aku takut... Pada Rabbku.. Pada Rabbmu...
Mungkin, hanya takdirlah yang akan mempersatukan kita. Dan, entah kapan... takdir kan mempertautkan kita dalam ikatan halal.
Atau... takdir tak akan pernah menyatukan kita??? Aku tak pernah mengetahuinya...
Bahkan, aku pun tak pernah mengetahui isi hatimu. Aku ingin... kaulah yang menjadi cintaku. Dan sejujurnya... engkaulah cinta pertamaku.
Duhai al akh.... aku jatuh cinta padamu...
Sebuah cinta yang menyejukkan di antara gersangnya gurun fikiranku. Buak kebaikanku hadir dan menemani hariku.
Aku... benar-benar mencintaimu.
Sebuah cinta... yang entah mengapa begitu istimewa... aku selalu berharap... kau adalah takdirku.
Kini... aku tak bisa berbuat banyak...
Namun, hanya satu hal yang harus kau ketahui... duhai al akh... bahwa, aku mencintaimu...

Caraku Menjaga Cintaku



Aku mencintaimu dengan tak menghubugimu...
Aku mencintaimu dengan menjauh darimu
Bukan karna membencimu,
Justru aku sangat mencintaimu...
Aku ingin menjaga kesucian hatiku juga hatimu...
Inilah caraku mencintaimu
Dalam diamku
Dalam ketulusanku
Dalam kesucianku
Meski sulit
Meski berat
Meski sakit untukku
Namun ku tau ini pilihan terbaik
Agar ku tak terlalu mengharap
Karna berharap hanya pantas pada Sang Pemberi Nafas
Karna berharap hanya pantas digantungkan pada Sang Pengatur Detak Jantung
Pada-Nya ku harap Dia kan menjagamu untukku...
Biarlah ku hanya bisa menyapamu lewat senandung doaku
Agar untukmu lah segala kebaikan...
Agar bersamamu lah segala keindahan...

Kamis, 19 Februari 2015

Waktu Pelaksanaan zakat

WAKTU PELAKSANAAN ZAKAT
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu: Sakirman, SHI., MSI.


Disusun oleh kelompok 2
1.      Dirman Wibowo                                  13109438
2.      Desta Paulita                                       1294578
3.      Rida Oktavianingrum                          13110658
4.      Robiatun Nurul Fitrianti                      13110798

PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1435 H / 2014 M

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang terlahir sebelum shalat idul fitri dan meninggal sebelum shalat idul fitri. Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Kapan waktu pelaksanaan zakat fitrah?
2.      Kapan waktu diwajibkannya untuk mengeluarkan zakat maal?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
2.      Untuk mengetahui waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Meskipun demikian, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asalkan dalam bulan Ramadhan. Ada beberapa perbedaan mengenai waktu pengeluaran zakat fitrah.
a.       Menurut Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir untuk mengeluarkan zakat fitrah, maksimal 1 Syawal.
b.      Menurut Maliki
Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenam matahari 1 Syawal.
c.       Menurut Syafi’i
Sejak hari pertama Ramadhan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal.
d.      Menurut Hanbali
Dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Berikut ini merupakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu.[1]
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik (sunnah),  yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya.
d.      Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.       Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam. Hal itu diharamkan karena tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan golongan mustahiq zakat pada hai idul fitri, karena hari itu adalah hari gembira ria.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus apakah seseorang wajib menunaikan zakat fitrah atau tidak.
a.       Bila seseorang meninggal dunia sebelum tenggelam matahari dihari ke-30 Ramadhan, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun bila dia meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari dihari itu maka diewajibkan baginya membayar zakat fitrah.
b.      Bila lahir seorang bayi sebelum tenggelamnya matahari dihari ke-30 Ramadhan, maka wajib dikeluarkan zakat fitri baginya. Namun jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada hari itu, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

B.       Waktu Pelaksanaan Zakat Maal
Diwajibkan membayar zakat segera, setelah datang saat wajibnya. Dan haram menangguhkan dari saat tersebut, kecuali jika tak mungkin, maka boleh mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan.[2]
Dasarnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari “Uqbah bin Harits, katanya: “Saya bershalat ‘ashar bersama Rasulullah saw. tatkala selesai memberi salam, Nabi segera berdiri dan pergi mendapatkan isteri-isteri beliau, lalu keluar kembali. Tampak oleh Nabi wajah orang-orang itu keseranan karena lekas kembalinya, maka beliau bersabda:

ذَكَرْتُ وَاَ نَافِى الصَّلَا ةِ تِبْرًاعِنْدَ نَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يُّمْسِىَ اَوْيضبشيْتَ عِنْدَنَا، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ.

“Diwaktu shalat, saya terinat bahwa pada kami ada emas, maka saya tak ingin ia tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka saya suruh membagi-bagikannya.”
Harta benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup haul, karena ada harta benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat misalnya tanaman, barang logam yang ditemukan dari galian. Harta-harta yang jumlahnya cukup senishab dan harus pula cukup haul adalah seperti binatang ternak, harta perniagaan, emas dan perak.
Berikut adalah jenis harta yang wajib dizakatkan.
1.      Zakat Nuqud (Emas Dan Perak)
Perhiasan wajib dizakati jika telah mencapai haul (satu tahun penuh) dan nishab. Jika perhiasan tersebut dipakai oleh istri atau anaknya yang masih kecil atau dengan maksud disimpan, maka perhiasan tersebut wajib dizakati.[3]
Nishab emas adalah 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram. Sedangkan nishab perak sebesar 200 dirham, yaitu sama dengan 624 gram.[4]

2.      Zakat Uang Kertas
Uang kertas belum pernah ada pada zaman Nabi, yang ada pada waktu itu adalah emas dan perak. Nishab emas yng wajib dizakati adalah dua puluh dinar. Sementara nishab perak yang wajib dizakati adalah dua rarus dirham. Sementara jumlah zakat yang wajib dikeluarkan zakat adalah 2,5%. Para ulama berbeda pendapat tenang cara menghitung batas minimal uang yang wajib dizakati. Sebagian ulama menyatakan dihitung berdasarkna jumlah nishab terendah antara perak dan emas. Karena itulah yang lebih mengntungkan bagi kaum fakir miskin. Ada juga sebagian ulama mengatakan dihitung berdasarkan nishab emas, karena emas adalah hasil dari mata uang.
Sementara lembaga pengkajian islam memilih pembatasan nishab berdasarkan nishab emas, karena jauh lebih stabil. Jika uang yang dimiliki seseorang sudah mencapai harga 20 dinar emas, maka telah mencapai nishabnya dan telah memiliki jumlah yang ditetapkan untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul yakni sekali putaran dalam satu tahun. Karena satu dinar emas sama nilainya dengan 4,25 gram emas, maka jumlah nishab yang harus dikeluarkan zakatnya adalah: 20 × 4,25 = 85 gram emas.[5]
Berdasarkan ketetapan ini, apabila uang seseorag telah mencapai nilai tersebut, berarti telah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul atau bertahan selama satu tahun penuh. Berarti jalas bahwa ukuran nishab itu bisa berubah-ubah sesuai dengan perubahan harga emas.[6]

3.      Zakat Peternakan
Waktu pelaksanaan zakat untuk hewan ternak adalah ketika telah dimiliki selama satu tahun penuh.[7]
Sebagaimana diterangkan dalam hadis Abu Dawud:
لاَزَكاَةَفِي الْمَالِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai ia mencapai satu haul.”
Terpenuhinya satu tahun (haul) merupakan syarat yang sangat adil. Seandainya diwajibkan zakat dalam rentang waktu yang sangat singkat, satu bulan misalnya, niscaya hal itu sangat memberatkan pemilik harta. Sedangkan jika diwajibkan zakat sekali dalam seumur hidup, maka hal itu kan sangat memberatkan orang-orang miskin. Oleh karena itu, diwajibkan setiap tahun adalah syarat yang adil baik bagi pemilik harta ataupun bagi orang-orang yang membutuhkan.
Selain telah mencapai satu tahun penuh, pelaksanaan zakat dilakukan apabila telah mencapai nishab.

4.      Zakat Rikaz dan Barang Tambang
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam kaum jahiliyah. Apabila kita mendapatkan emas atau perak, yang ditanam oleh kaum jahiliyah itu, wajib kita mengeluarkan zakat sebanyak 1/5 (20%).
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ اَ بِى هُرَيْرَةَ قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ا للهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ وَفِى ا لرِّكَا زِالْخُمُسُ. (رواه البخارى مسلم)
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Zakat rikaz itu seperlima’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun dalam hadis ini tidak disebutkan ketentuan tentang nisab dan haulnya. Sedangkan yang berkenaan dengan barang tambang terdapat dalam hadis dari Bilal ibn Haris menurut riwayat Abu daud yang bunyinya:
انرسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ من المعدن القبلية الصدقة
Sesungguhnya Rasul Allah SAW mengambil shadaqah (zakat) dari ma’din qabaliyah.”
Namun dalam hadis ini tidak dijelaskan ketentuan tentang nisab, haul, dan kadar yang diwajibkan untuk dizakatkan sehingga ulama ada yang menyamakannya dengan rikaz dan ada yang menyamakannya dengan emas dan perak.[8]
Rikaz tidak disyariatkan sampai satu tahun. Tetapi bila didapat, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga. Adapun nishabnya, sebagian ulama berpendapat bahwa disyaratkan sampai satu nishab. Pendapat ini menurut mazhab Syafi’i. Menurut pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah Serta Imam Ahmad dan pengikut-pengikut merek, nishab itu tidak menjadi syarat.[9]

5.      Zakat Pertanian
Zakat pertanian berupa palawija, buah-buahan dan biji-bijian. Kadar zakat pertanian adalah 10% jika diairi dengan air sungai atau air hujan. Sedangkan yang mengeluarkan biaya atau menggunakan irigasi maka kadar zakatnya 5%. Kewajiban dikeluarkannya zakat pada zakat pertanian adalah ketika sudah panen.[10]
Walaupun secara umum kewajiban zakat atas harta bila tlah dimiliki satu haul, namun untuk hasil pertanian kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah waktu panen. Dengan demikian tidak perlu menunggu sampai satu haul.[11]

6.      Zakat Perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti pada zakat emas dan perak.
Sabda Rasuluuah Saw.:
فِى الْبَزِّصَدَقَتُهَا. (رواه الحاكم)
Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (Riwayat Hakim)
Tahun perniagaan dihitung mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu; apabila cukup satu nishab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nishab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nishab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nishab, tidak wajib zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nishab.[12]

7.      Zakat Profesi
Zakat profesi mengambil rujukan zakat tanaman dan tumbuh-tumbuhan. Berikut adalah perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi.
a.       Pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul terhitung dari kekayaan itu didapat.
b.      Penddapat Abu Hanifah, Malik, dan ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh,kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan jika sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
c.       Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qadhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapaikan harta tersebut.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perhitungan waktu pengeluaran zakat mengikuti perhitungan islam, yaitu perhitungan Hijriyah, bukan perhitungan  Masehi. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai sebelum shalat idul fitri. Ada beberapa waktu dan hukum mengeluarkan zakat fitrah, diantaranya waktu diperbolehkan, waktu wajib, waktu utama, waktu makruh dan waktu haram.
Kewajiban mengeluarkan zakat nuqud (emas dan perak) adalah apabila telah mencapai nishap dan telah mencapai haul (satu tahu penuh). Sedangkan zakat pertanian dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah panen. Sedangkan zakat peternakan dan perniagaan dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah mencapai haul. Sedangkan zakat rikaz dan barang tambang dikeluarkan pada saat menemukan harta tersebut. Sebagian ulama berpandapat bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah mencapai haul, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah. Jakarta:Amzah
Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shahwi. 2004. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Darul Haq
Amir Syarifuddin. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Saleh Al-Fauzan. 2006. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani
Sayyid Sabiq. 1978. Fikih Sunnah 3. Bandung:PT Alma’arif
Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo
Asmaji Muchtar. 2014. Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i. Jakarta. Amzah


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 209
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah3, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1978), h. 30
[3] Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah,2009), h.362
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2010), h. 202
[5] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.458
[6] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.459
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009), h.352
[8] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), h.47
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 206
[10] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), h. 261
[11] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), h.
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2010), h. 197