Kamis, 19 Februari 2015

Waktu Pelaksanaan zakat

WAKTU PELAKSANAAN ZAKAT
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu: Sakirman, SHI., MSI.


Disusun oleh kelompok 2
1.      Dirman Wibowo                                  13109438
2.      Desta Paulita                                       1294578
3.      Rida Oktavianingrum                          13110658
4.      Robiatun Nurul Fitrianti                      13110798

PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1435 H / 2014 M

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang terlahir sebelum shalat idul fitri dan meninggal sebelum shalat idul fitri. Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Kapan waktu pelaksanaan zakat fitrah?
2.      Kapan waktu diwajibkannya untuk mengeluarkan zakat maal?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
2.      Untuk mengetahui waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Meskipun demikian, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asalkan dalam bulan Ramadhan. Ada beberapa perbedaan mengenai waktu pengeluaran zakat fitrah.
a.       Menurut Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir untuk mengeluarkan zakat fitrah, maksimal 1 Syawal.
b.      Menurut Maliki
Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenam matahari 1 Syawal.
c.       Menurut Syafi’i
Sejak hari pertama Ramadhan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal.
d.      Menurut Hanbali
Dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Berikut ini merupakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu.[1]
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik (sunnah),  yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya.
d.      Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.       Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam. Hal itu diharamkan karena tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan golongan mustahiq zakat pada hai idul fitri, karena hari itu adalah hari gembira ria.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus apakah seseorang wajib menunaikan zakat fitrah atau tidak.
a.       Bila seseorang meninggal dunia sebelum tenggelam matahari dihari ke-30 Ramadhan, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun bila dia meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari dihari itu maka diewajibkan baginya membayar zakat fitrah.
b.      Bila lahir seorang bayi sebelum tenggelamnya matahari dihari ke-30 Ramadhan, maka wajib dikeluarkan zakat fitri baginya. Namun jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada hari itu, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

B.       Waktu Pelaksanaan Zakat Maal
Diwajibkan membayar zakat segera, setelah datang saat wajibnya. Dan haram menangguhkan dari saat tersebut, kecuali jika tak mungkin, maka boleh mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan.[2]
Dasarnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari “Uqbah bin Harits, katanya: “Saya bershalat ‘ashar bersama Rasulullah saw. tatkala selesai memberi salam, Nabi segera berdiri dan pergi mendapatkan isteri-isteri beliau, lalu keluar kembali. Tampak oleh Nabi wajah orang-orang itu keseranan karena lekas kembalinya, maka beliau bersabda:

ذَكَرْتُ وَاَ نَافِى الصَّلَا ةِ تِبْرًاعِنْدَ نَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يُّمْسِىَ اَوْيضبشيْتَ عِنْدَنَا، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ.

“Diwaktu shalat, saya terinat bahwa pada kami ada emas, maka saya tak ingin ia tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka saya suruh membagi-bagikannya.”
Harta benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup haul, karena ada harta benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat misalnya tanaman, barang logam yang ditemukan dari galian. Harta-harta yang jumlahnya cukup senishab dan harus pula cukup haul adalah seperti binatang ternak, harta perniagaan, emas dan perak.
Berikut adalah jenis harta yang wajib dizakatkan.
1.      Zakat Nuqud (Emas Dan Perak)
Perhiasan wajib dizakati jika telah mencapai haul (satu tahun penuh) dan nishab. Jika perhiasan tersebut dipakai oleh istri atau anaknya yang masih kecil atau dengan maksud disimpan, maka perhiasan tersebut wajib dizakati.[3]
Nishab emas adalah 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram. Sedangkan nishab perak sebesar 200 dirham, yaitu sama dengan 624 gram.[4]

2.      Zakat Uang Kertas
Uang kertas belum pernah ada pada zaman Nabi, yang ada pada waktu itu adalah emas dan perak. Nishab emas yng wajib dizakati adalah dua puluh dinar. Sementara nishab perak yang wajib dizakati adalah dua rarus dirham. Sementara jumlah zakat yang wajib dikeluarkan zakat adalah 2,5%. Para ulama berbeda pendapat tenang cara menghitung batas minimal uang yang wajib dizakati. Sebagian ulama menyatakan dihitung berdasarkna jumlah nishab terendah antara perak dan emas. Karena itulah yang lebih mengntungkan bagi kaum fakir miskin. Ada juga sebagian ulama mengatakan dihitung berdasarkan nishab emas, karena emas adalah hasil dari mata uang.
Sementara lembaga pengkajian islam memilih pembatasan nishab berdasarkan nishab emas, karena jauh lebih stabil. Jika uang yang dimiliki seseorang sudah mencapai harga 20 dinar emas, maka telah mencapai nishabnya dan telah memiliki jumlah yang ditetapkan untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul yakni sekali putaran dalam satu tahun. Karena satu dinar emas sama nilainya dengan 4,25 gram emas, maka jumlah nishab yang harus dikeluarkan zakatnya adalah: 20 × 4,25 = 85 gram emas.[5]
Berdasarkan ketetapan ini, apabila uang seseorag telah mencapai nilai tersebut, berarti telah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul atau bertahan selama satu tahun penuh. Berarti jalas bahwa ukuran nishab itu bisa berubah-ubah sesuai dengan perubahan harga emas.[6]

3.      Zakat Peternakan
Waktu pelaksanaan zakat untuk hewan ternak adalah ketika telah dimiliki selama satu tahun penuh.[7]
Sebagaimana diterangkan dalam hadis Abu Dawud:
لاَزَكاَةَفِي الْمَالِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai ia mencapai satu haul.”
Terpenuhinya satu tahun (haul) merupakan syarat yang sangat adil. Seandainya diwajibkan zakat dalam rentang waktu yang sangat singkat, satu bulan misalnya, niscaya hal itu sangat memberatkan pemilik harta. Sedangkan jika diwajibkan zakat sekali dalam seumur hidup, maka hal itu kan sangat memberatkan orang-orang miskin. Oleh karena itu, diwajibkan setiap tahun adalah syarat yang adil baik bagi pemilik harta ataupun bagi orang-orang yang membutuhkan.
Selain telah mencapai satu tahun penuh, pelaksanaan zakat dilakukan apabila telah mencapai nishab.

4.      Zakat Rikaz dan Barang Tambang
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam kaum jahiliyah. Apabila kita mendapatkan emas atau perak, yang ditanam oleh kaum jahiliyah itu, wajib kita mengeluarkan zakat sebanyak 1/5 (20%).
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ اَ بِى هُرَيْرَةَ قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ا للهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ وَفِى ا لرِّكَا زِالْخُمُسُ. (رواه البخارى مسلم)
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Zakat rikaz itu seperlima’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun dalam hadis ini tidak disebutkan ketentuan tentang nisab dan haulnya. Sedangkan yang berkenaan dengan barang tambang terdapat dalam hadis dari Bilal ibn Haris menurut riwayat Abu daud yang bunyinya:
انرسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ من المعدن القبلية الصدقة
Sesungguhnya Rasul Allah SAW mengambil shadaqah (zakat) dari ma’din qabaliyah.”
Namun dalam hadis ini tidak dijelaskan ketentuan tentang nisab, haul, dan kadar yang diwajibkan untuk dizakatkan sehingga ulama ada yang menyamakannya dengan rikaz dan ada yang menyamakannya dengan emas dan perak.[8]
Rikaz tidak disyariatkan sampai satu tahun. Tetapi bila didapat, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga. Adapun nishabnya, sebagian ulama berpendapat bahwa disyaratkan sampai satu nishab. Pendapat ini menurut mazhab Syafi’i. Menurut pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah Serta Imam Ahmad dan pengikut-pengikut merek, nishab itu tidak menjadi syarat.[9]

5.      Zakat Pertanian
Zakat pertanian berupa palawija, buah-buahan dan biji-bijian. Kadar zakat pertanian adalah 10% jika diairi dengan air sungai atau air hujan. Sedangkan yang mengeluarkan biaya atau menggunakan irigasi maka kadar zakatnya 5%. Kewajiban dikeluarkannya zakat pada zakat pertanian adalah ketika sudah panen.[10]
Walaupun secara umum kewajiban zakat atas harta bila tlah dimiliki satu haul, namun untuk hasil pertanian kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah waktu panen. Dengan demikian tidak perlu menunggu sampai satu haul.[11]

6.      Zakat Perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti pada zakat emas dan perak.
Sabda Rasuluuah Saw.:
فِى الْبَزِّصَدَقَتُهَا. (رواه الحاكم)
Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (Riwayat Hakim)
Tahun perniagaan dihitung mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu; apabila cukup satu nishab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nishab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nishab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nishab, tidak wajib zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nishab.[12]

7.      Zakat Profesi
Zakat profesi mengambil rujukan zakat tanaman dan tumbuh-tumbuhan. Berikut adalah perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi.
a.       Pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul terhitung dari kekayaan itu didapat.
b.      Penddapat Abu Hanifah, Malik, dan ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh,kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan jika sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
c.       Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qadhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapaikan harta tersebut.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perhitungan waktu pengeluaran zakat mengikuti perhitungan islam, yaitu perhitungan Hijriyah, bukan perhitungan  Masehi. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai sebelum shalat idul fitri. Ada beberapa waktu dan hukum mengeluarkan zakat fitrah, diantaranya waktu diperbolehkan, waktu wajib, waktu utama, waktu makruh dan waktu haram.
Kewajiban mengeluarkan zakat nuqud (emas dan perak) adalah apabila telah mencapai nishap dan telah mencapai haul (satu tahu penuh). Sedangkan zakat pertanian dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah panen. Sedangkan zakat peternakan dan perniagaan dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah mencapai haul. Sedangkan zakat rikaz dan barang tambang dikeluarkan pada saat menemukan harta tersebut. Sebagian ulama berpandapat bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah mencapai haul, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah. Jakarta:Amzah
Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shahwi. 2004. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Darul Haq
Amir Syarifuddin. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Saleh Al-Fauzan. 2006. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani
Sayyid Sabiq. 1978. Fikih Sunnah 3. Bandung:PT Alma’arif
Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo
Asmaji Muchtar. 2014. Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i. Jakarta. Amzah


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 209
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah3, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1978), h. 30
[3] Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah,2009), h.362
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2010), h. 202
[5] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.458
[6] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.459
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009), h.352
[8] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), h.47
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 206
[10] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), h. 261
[11] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), h.
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2010), h. 197

kesehatan bank syariah

KESEHATAN BANK SYARIAH

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Dana Bank Syariah

Dosen Pengampu: Enny Puji Lestari, M. E. Sy.

STAIN Colour.jpg

Disusun oleh :
Rida Oktavianingrum
NPM. 13110658

Program Studi: D3 Perbankan Syariah
Jurusan: Syariah Dan Ekonomi Islam

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1435 H / 2014 M

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan merpakan hal yang penting di dalam berbagai kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan semangat untuk bekerja.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank?
2.      Bagaimanakah penilaian tingkat kesehatan bank?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dann tujuan kesehatan bank.
2.      Untuk mengetahui penilaian tingkat kesehatan bank.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan trhadap risiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.[1]
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup unntuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentyuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di perbankan.
Penilaian tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.

B.     Pihak-pihak yang terkait dalam kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternaldan pihak internal.[2]
Pihak internal terdiri dari pihak manajemen dan pemilik perusahaan. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating), dan perencanaan (planning) suatu perusahaan. Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dariinvestor, kreditur dan pemerintah. Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penananman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (rerurn) dari modal yang ditanam dalam suatu poerusahaan. Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian atau pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan. Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak.

C.     Faktor-faktor yang dinilai dan bobotnya[3]

No
Faktor yang Dinilai
Bobot
1
Permodalan
25%
2
Kualitas Aktiva Produktif
30%
3
Kualitas Manajemen
25%
4
Rentabilitas
10%
5
Likuiditas
10%

D.    Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Kesehatan suatu bank merupakan semua kepentingan semua pihak yang terkait, baik  pemilik, pengelola bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan merupakan tata cara penilaian kinerja bank umum syariah (sementara menunggu KPMM dan ATMR khusus bank syariah yang masih dalam proses) mengacu ketentuan sebagaimana diberlakukan pada bank konvensional.
1.      Dasar dan sistem penilaian kesehatan bank syariah
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas faktor-faktor yanhg dinilai.
Setiap faktor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen dimana masing-masing faktor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Penilaian faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai faktor yang dinilai (CAMEL) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank.[4]
2.      Faktor-faktor yang dinilai
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian kesehatan bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah sebagai berikut.
a.       Faktor permodalan (Capital)[5]
Faktor permodalan merupakan faktor yang sangan penting bagi bank dalam rangka pengembangan usaha serta untuk mencari resiko kerugian, baik perlindungan terhadap pemilik dana yang ditempatkan pada tabungan, simpanan berjangka juga terhadap resiko pinjaman yang diberikan kepada nasabah. 
Yang dinilai dalam aspek permodalan adalah:
1)      Kecukupan, proyeksi permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover risiko.
2)      Kemampuan mememlihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Besarnya permodalan dipengaruhi atas kemampuan atas kemampuan dan kepatuhan suatu bank terhadap KPMM (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) yang saat ini berlaku sebesar 8%.
Penilaian terhadap pemenuhan KPMM ditetapkan sebagai berikut:
1)      Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi predikat “Sehat” dengan nilai kredit 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8% nilai kreditnya ditambah 1 hingga maksimal 100.
2)      Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat “Kurang Sehat” dengan nilai kredit 65 dan setiap penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan minimum 0.
b.      Faktor aktiva produktif[6]
Penilaian terhadap faktor Kualitas Aktiva Produktif (KAP) didasarkan pada 2 rasio, yaitu:
1)      Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif sehingga dapat diketahui tingkat kemungkinan diterima kembali dana telah ditanamkan pada suatu investasi/pembiayaan. Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,5% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
2)      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk bank sebesar 0%diberi kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dimulai dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100
c.       Faktor Manajemen
Manajemen suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan peerhatian yang lebih besar dalam penilaian tingkat kesehatansuatu bank diharaapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.[7]
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasiterhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu manajemen umum dan manajemen resiko. Kuesioner kelompok manajemen umumselanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan dan budaya kerja. Sementara untuk kuesioner manajemen resiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan resiko likuiditas, resiko pasar, resiko kredit, resiko operasional, resiko hukum dan resiko pemilik dan pengurus.
Kuesioner keompok nmanajemen umum diantaranya adalah sebagai berikut:[8]
1)      Strategi
a)      Bank mempunyai strategi usaha yang berfungsi sebagai pedoman umum yang memadai dalam mensapai misi atau sasaran umum.
b)      Dalam menetapkan rencana kerja tahunan manajemen bank telah memperhatikan kemampuan intern dan faktor ekstern yang mempengaruhi usaha bank.
2)      Struktur
a)      Bagan organisasi mencerminkan seluruh kegiatan bank, susunan kepengurusan secara berjenjang beserta fungsi-fungsinya.
b)      Pelaksanaan tugas dan pekerjaan didasarkan pada uraian tugas pekerjaan yang tertulis secara spesifik dan jelas.
3)      Sistem
a)      Kegiatan operasional kas dan pengaturan likuiditas dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur tertulis.
b)      Kegiatan operasional pengumpulan data (termasuk penerbitan surat-surat berharga, pinjaman luar negeri dan lain-lain).
c)      Pencatatan setiap transaksi dilakukan secara akurat dan laporan keuangan disusun tepat waktu serta sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
4)      Sumber daya manusia
a)      Penerimaan pegawai dilaksanakan secara objektif dan terbuka sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku
b)      Sistempendidikan dan pelatihan memberi kesempatan pengembangan pegawai secara memadai
c)      Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada sistem penilaian yang objektif dan terbuka.
5)      Kepemimpinan
a)      Pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat operasional dilakukan oleh pihak manajemen secara independen
b)      Pimpinan bank pada umumnya memiliki keterampilan dan menguasai bidang tugas yang dikelolanya
c)      Manajemen senantiasa menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam rangka memelihara tingkat kepercayaan masyarakat.
6)      Budaya kerja
a)      Komunikasi antara pimpinan dan bawahan berjalan secaraefektif
b)      Direksi serta karyawan senantiasa disiplin dan memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaan
c)      Kekompakan antar karyawan mendorong terciptanya suasana kerja yang baik
Kuesioner keompok nmanajemen umum diantaranya adalah sebagai berikut:[9]
1)      Resiko likuiditas
a)      Sumber pendanaan bank tidak tergantung kepada dana yang labil, seperti dana antar bank
b)      Bank memperhitungkan kesesuaian jangka waktu antara sumber dengan penanamannya
2)      Resiko pasar
a)      Bank mengevaluasi perkembangan tingkat suku bunga pasar dan menetapkan tingkat suku bunga simpanan dan kredit
b)      Bank melakukan evaluasi secara berkala terhadap portofolio aktiva produktifnya.
3)      Resiko kredit
a)      Dalam memberikan kredit bank malakukan analisi yang mendalam tarhadap biaya yang dibiayai sebelum pemberian kredit yang dilakukan
b)      Setelah kredit diberikan bank melakukan pemantauan terhadap kemampuan dan kepatuhan debiturserta perkembangan proyang yang dibiayai.
c)      Bank melakukan peninjauan dan penilaian kembali agunan secara berkala sasuai prosedur yang telah ditetapkan
4)      Resiko operasional
a)      Dalam pemberian kredinya bank memperhitungkan penyebaran atau alokasi atas dasar kegiatan usaha tertentu
b)      Bank memiliki sarana dan sumber informasi yang memadai untuk melaksanakan transaksi valuta asing
d.      Faktor Rentabilitas (Earning)[10]
Salah satu parameter untuk megukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam keadaan demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan pada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada 2 macam, yaitu:
1)      Rasio laba terhadap Total Assets (ROA/Earning 1)
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0% atau diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum100.
2)      Rasio beban opersional terhadap pendapatan operasional (earning 2)
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
e.       Faktor likuiditas[11]
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap modal inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank.
Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihankepada bank lain. Sementara itu yang termasuk dana yang diterima adalah kredit likuiditas Bank Indonesia, giro, deposito dan tabungan masyarakat, deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua dua macam rasio, yaitu:
1)      Rasi jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar. Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih dari diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
2)      Rasio antara kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Penilaian likuiditas ini dapat dilakukan untuk rasi 115% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.

E.     Faktor pengurang penilaian kesehatan bank[12]
1.      Pelanggaran ketentuan BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana)
a.       Pelanggaran dihitung berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran BMPD kepada debitur individual, debitur kelompok dan pihak terkait dengan bank, terhadap modal bank.
b.      Sanksi pengurangan nilai kredit sebagai berikut:
1)      Untuk setiap pelanggaran BMPD, nilai kredit dikurangi 5.
2)      Untuk setiap 1% pelanggaran BMPD, nilai kredit dikurangi lagi 0,05 dengan maksimal 10
2.      Pelanggaran ketentuan PDN (Posisi Devisa Netto
a.       Pelanggaran terhadap ketentuan PDN dihitung atas dasar jumlah kumulatif pelanggaran yang terjadi dalam satu bulan yang dihitung atas dasar laaporan mingguan yang memuat rata-rata hari dalam seminggu.
b.      Sanksi pengurangan nilai kredit untuk 1% pelanggaran PDN nilai kredit dikurangi 0,05% dengan maksimal 5.
F.      Hasil penilaian dan predikat tingkat kesehatan bank[13]
Berdasarkan hasil penilaian terhadap faktor dan komponen permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, serta likuiditas, maka akan diperoleh nilai kredit gabungan. Setelah nilai kredit gabungan dikurangi dengan nilai kredit pengurang akibat pelanggaran ketentuan bank, maka tingkat kesehatan bank dapat ditetapkan dalam 4 (empat) golongan predikat sebagai berikut:
1.      Nilai kredit: 81-100 dengan predikat SEHAT
2.      Nilai kredit: 66-80 dengan predikat CUKUP SEHAT
3.      Nilai kredit: 51-65 dengan predikat KURANG SEHAT
4.      Nilai kredit: 0-50 dengan predikat TIDAK SEHAT

G.    Pentingnya tingkat kesehatan bank
Bank yang sehat adalah bank yang mampu menjalankan usahanya dengan lancar, sanggup memenuhi kewajibannya dan menjamin dana yang dipercayakan masyarakatkepada bank tersebut aman serta mampu mengembangkan sumber daya yang sudah dipercayakan pemmilik pada manajemen.
Menurut Hermawan Darmawi hasil penilaian kondisi bank dapat digunakan sebagai sarana untuk menetapkan strategi usaha di masa mendatang oleh bank, sedangkan Bank Indonesia dapat digunakan sebagai sarana penetpan kebijakan dan implementasi pengawasan perbankan.
Menyadari pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya peraturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang benar-benar sehat. Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan di Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap resiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinyadengan baik.
Penilaian tujuan kesehatan bank adalah untuk menenntukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak internal dan pihak eksternal.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Cara penilaian tersebut dikenal dengan metode CAMEL yaitu Capital, Asset quality, Management, Earning dan Liquidity.



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad. 2004. Menejemen Dana Bank Syari’ah. Yogyakarta: EKONISIA.
Sinungan Muchdarsyah,2000,Manajemen Dana Bank,Jakarta:PT.Bumi Aksara



[1] Muchdarsyah Sinungan,Manajemen dana bank,(Jakarta: PT Bumi Aksara,2000),hal. 120
[2] Muchdarsyah Sinungan,Manajemen dana bank,(Jakarta: PT Bumi Aksara,2000),h. 122
[3] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 267
[4] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 266
[5] Ibid., h. 268
[6] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 268
[7] Muchdarsyah Sinungan,Manajemen dana bank,(Jakarta: PT Bumi Aksara,2000),h. 125
[8] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 269
[9] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 273
[10] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 280
[11] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 281
[12] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 281
[13] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 269