Kamis, 19 Februari 2015

Waktu Pelaksanaan zakat

WAKTU PELAKSANAAN ZAKAT
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu: Sakirman, SHI., MSI.


Disusun oleh kelompok 2
1.      Dirman Wibowo                                  13109438
2.      Desta Paulita                                       1294578
3.      Rida Oktavianingrum                          13110658
4.      Robiatun Nurul Fitrianti                      13110798

PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1435 H / 2014 M

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang terlahir sebelum shalat idul fitri dan meninggal sebelum shalat idul fitri. Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Kapan waktu pelaksanaan zakat fitrah?
2.      Kapan waktu diwajibkannya untuk mengeluarkan zakat maal?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
2.      Untuk mengetahui waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Meskipun demikian, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asalkan dalam bulan Ramadhan. Ada beberapa perbedaan mengenai waktu pengeluaran zakat fitrah.
a.       Menurut Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir untuk mengeluarkan zakat fitrah, maksimal 1 Syawal.
b.      Menurut Maliki
Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenam matahari 1 Syawal.
c.       Menurut Syafi’i
Sejak hari pertama Ramadhan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal.
d.      Menurut Hanbali
Dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Berikut ini merupakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu.[1]
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik (sunnah),  yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya.
d.      Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.       Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam. Hal itu diharamkan karena tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan golongan mustahiq zakat pada hai idul fitri, karena hari itu adalah hari gembira ria.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus apakah seseorang wajib menunaikan zakat fitrah atau tidak.
a.       Bila seseorang meninggal dunia sebelum tenggelam matahari dihari ke-30 Ramadhan, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun bila dia meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari dihari itu maka diewajibkan baginya membayar zakat fitrah.
b.      Bila lahir seorang bayi sebelum tenggelamnya matahari dihari ke-30 Ramadhan, maka wajib dikeluarkan zakat fitri baginya. Namun jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada hari itu, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

B.       Waktu Pelaksanaan Zakat Maal
Diwajibkan membayar zakat segera, setelah datang saat wajibnya. Dan haram menangguhkan dari saat tersebut, kecuali jika tak mungkin, maka boleh mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan.[2]
Dasarnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari “Uqbah bin Harits, katanya: “Saya bershalat ‘ashar bersama Rasulullah saw. tatkala selesai memberi salam, Nabi segera berdiri dan pergi mendapatkan isteri-isteri beliau, lalu keluar kembali. Tampak oleh Nabi wajah orang-orang itu keseranan karena lekas kembalinya, maka beliau bersabda:

ذَكَرْتُ وَاَ نَافِى الصَّلَا ةِ تِبْرًاعِنْدَ نَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يُّمْسِىَ اَوْيضبشيْتَ عِنْدَنَا، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ.

“Diwaktu shalat, saya terinat bahwa pada kami ada emas, maka saya tak ingin ia tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka saya suruh membagi-bagikannya.”
Harta benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup haul, karena ada harta benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat misalnya tanaman, barang logam yang ditemukan dari galian. Harta-harta yang jumlahnya cukup senishab dan harus pula cukup haul adalah seperti binatang ternak, harta perniagaan, emas dan perak.
Berikut adalah jenis harta yang wajib dizakatkan.
1.      Zakat Nuqud (Emas Dan Perak)
Perhiasan wajib dizakati jika telah mencapai haul (satu tahun penuh) dan nishab. Jika perhiasan tersebut dipakai oleh istri atau anaknya yang masih kecil atau dengan maksud disimpan, maka perhiasan tersebut wajib dizakati.[3]
Nishab emas adalah 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram. Sedangkan nishab perak sebesar 200 dirham, yaitu sama dengan 624 gram.[4]

2.      Zakat Uang Kertas
Uang kertas belum pernah ada pada zaman Nabi, yang ada pada waktu itu adalah emas dan perak. Nishab emas yng wajib dizakati adalah dua puluh dinar. Sementara nishab perak yang wajib dizakati adalah dua rarus dirham. Sementara jumlah zakat yang wajib dikeluarkan zakat adalah 2,5%. Para ulama berbeda pendapat tenang cara menghitung batas minimal uang yang wajib dizakati. Sebagian ulama menyatakan dihitung berdasarkna jumlah nishab terendah antara perak dan emas. Karena itulah yang lebih mengntungkan bagi kaum fakir miskin. Ada juga sebagian ulama mengatakan dihitung berdasarkan nishab emas, karena emas adalah hasil dari mata uang.
Sementara lembaga pengkajian islam memilih pembatasan nishab berdasarkan nishab emas, karena jauh lebih stabil. Jika uang yang dimiliki seseorang sudah mencapai harga 20 dinar emas, maka telah mencapai nishabnya dan telah memiliki jumlah yang ditetapkan untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul yakni sekali putaran dalam satu tahun. Karena satu dinar emas sama nilainya dengan 4,25 gram emas, maka jumlah nishab yang harus dikeluarkan zakatnya adalah: 20 × 4,25 = 85 gram emas.[5]
Berdasarkan ketetapan ini, apabila uang seseorag telah mencapai nilai tersebut, berarti telah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai haul atau bertahan selama satu tahun penuh. Berarti jalas bahwa ukuran nishab itu bisa berubah-ubah sesuai dengan perubahan harga emas.[6]

3.      Zakat Peternakan
Waktu pelaksanaan zakat untuk hewan ternak adalah ketika telah dimiliki selama satu tahun penuh.[7]
Sebagaimana diterangkan dalam hadis Abu Dawud:
لاَزَكاَةَفِي الْمَالِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai ia mencapai satu haul.”
Terpenuhinya satu tahun (haul) merupakan syarat yang sangat adil. Seandainya diwajibkan zakat dalam rentang waktu yang sangat singkat, satu bulan misalnya, niscaya hal itu sangat memberatkan pemilik harta. Sedangkan jika diwajibkan zakat sekali dalam seumur hidup, maka hal itu kan sangat memberatkan orang-orang miskin. Oleh karena itu, diwajibkan setiap tahun adalah syarat yang adil baik bagi pemilik harta ataupun bagi orang-orang yang membutuhkan.
Selain telah mencapai satu tahun penuh, pelaksanaan zakat dilakukan apabila telah mencapai nishab.

4.      Zakat Rikaz dan Barang Tambang
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam kaum jahiliyah. Apabila kita mendapatkan emas atau perak, yang ditanam oleh kaum jahiliyah itu, wajib kita mengeluarkan zakat sebanyak 1/5 (20%).
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ اَ بِى هُرَيْرَةَ قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ا للهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ وَفِى ا لرِّكَا زِالْخُمُسُ. (رواه البخارى مسلم)
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Zakat rikaz itu seperlima’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun dalam hadis ini tidak disebutkan ketentuan tentang nisab dan haulnya. Sedangkan yang berkenaan dengan barang tambang terdapat dalam hadis dari Bilal ibn Haris menurut riwayat Abu daud yang bunyinya:
انرسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ من المعدن القبلية الصدقة
Sesungguhnya Rasul Allah SAW mengambil shadaqah (zakat) dari ma’din qabaliyah.”
Namun dalam hadis ini tidak dijelaskan ketentuan tentang nisab, haul, dan kadar yang diwajibkan untuk dizakatkan sehingga ulama ada yang menyamakannya dengan rikaz dan ada yang menyamakannya dengan emas dan perak.[8]
Rikaz tidak disyariatkan sampai satu tahun. Tetapi bila didapat, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga. Adapun nishabnya, sebagian ulama berpendapat bahwa disyaratkan sampai satu nishab. Pendapat ini menurut mazhab Syafi’i. Menurut pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah Serta Imam Ahmad dan pengikut-pengikut merek, nishab itu tidak menjadi syarat.[9]

5.      Zakat Pertanian
Zakat pertanian berupa palawija, buah-buahan dan biji-bijian. Kadar zakat pertanian adalah 10% jika diairi dengan air sungai atau air hujan. Sedangkan yang mengeluarkan biaya atau menggunakan irigasi maka kadar zakatnya 5%. Kewajiban dikeluarkannya zakat pada zakat pertanian adalah ketika sudah panen.[10]
Walaupun secara umum kewajiban zakat atas harta bila tlah dimiliki satu haul, namun untuk hasil pertanian kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah waktu panen. Dengan demikian tidak perlu menunggu sampai satu haul.[11]

6.      Zakat Perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti pada zakat emas dan perak.
Sabda Rasuluuah Saw.:
فِى الْبَزِّصَدَقَتُهَا. (رواه الحاكم)
Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (Riwayat Hakim)
Tahun perniagaan dihitung mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu; apabila cukup satu nishab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nishab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nishab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nishab, tidak wajib zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nishab.[12]

7.      Zakat Profesi
Zakat profesi mengambil rujukan zakat tanaman dan tumbuh-tumbuhan. Berikut adalah perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi.
a.       Pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul terhitung dari kekayaan itu didapat.
b.      Penddapat Abu Hanifah, Malik, dan ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh,kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan jika sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
c.       Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qadhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapaikan harta tersebut.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perhitungan waktu pengeluaran zakat mengikuti perhitungan islam, yaitu perhitungan Hijriyah, bukan perhitungan  Masehi. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai sebelum shalat idul fitri. Ada beberapa waktu dan hukum mengeluarkan zakat fitrah, diantaranya waktu diperbolehkan, waktu wajib, waktu utama, waktu makruh dan waktu haram.
Kewajiban mengeluarkan zakat nuqud (emas dan perak) adalah apabila telah mencapai nishap dan telah mencapai haul (satu tahu penuh). Sedangkan zakat pertanian dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah panen. Sedangkan zakat peternakan dan perniagaan dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan telah mencapai haul. Sedangkan zakat rikaz dan barang tambang dikeluarkan pada saat menemukan harta tersebut. Sebagian ulama berpandapat bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah mencapai haul, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah. Jakarta:Amzah
Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shahwi. 2004. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Darul Haq
Amir Syarifuddin. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Saleh Al-Fauzan. 2006. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani
Sayyid Sabiq. 1978. Fikih Sunnah 3. Bandung:PT Alma’arif
Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo
Asmaji Muchtar. 2014. Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i. Jakarta. Amzah


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 209
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah3, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1978), h. 30
[3] Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah,2009), h.362
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2010), h. 202
[5] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.458
[6] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.459
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009), h.352
[8] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), h.47
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 206
[10] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), h. 261
[11] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), h.
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2010), h. 197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar