KESEHATAN BANK SYARIAH
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen
Dana Bank Syariah
Dosen
Pengampu: Enny Puji Lestari, M. E. Sy.

Disusun
oleh :
Rida
Oktavianingrum
NPM.
13110658
Program
Studi: D3 Perbankan Syariah
Jurusan:
Syariah Dan Ekonomi Islam
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
JURAI SIWO METRO
1435
H / 2014 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan merpakan hal yang penting di dalam berbagai
kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan
meningkatkan semangat untuk bekerja.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan pada dasarnya
ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu
maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan keuangan bank merupakan
kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola bank, masyarakat
pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak
lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank?
2.
Bagaimanakah penilaian tingkat kesehatan bank?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi dann tujuan kesehatan bank.
2. Untuk mengetahui
penilaian tingkat kesehatan bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi
bank yang dilakukan trhadap risiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank merupakan
hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas
asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor
tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan
pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional.[1]
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup unntuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai
ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai
ketentyuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di perbankan.
Penilaian tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat.
B.
Pihak-pihak yang terkait dalam kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang
terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak
eksternaldan pihak internal.[2]
Pihak internal terdiri dari pihak manajemen dan pemilik
perusahaan. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan
informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian
(coordinating), dan perencanaan (planning) suatu perusahaan. Pemilik
perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai
berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dariinvestor, kreditur dan
pemerintah. Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka
penentuan kebijakan penananman modalnya. Bagi investor yang penting adalah
tingkat imbalan hasil (rerurn) dari modal yang ditanam dalam suatu poerusahaan.
Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian atau pembayaran kredit
yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka mengetahui kinerja keuangan
jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan. Pemerintah,
informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak.
C.
Faktor-faktor yang dinilai dan bobotnya[3]
|
No
|
Faktor yang
Dinilai
|
Bobot
|
|
1
|
Permodalan
|
25%
|
|
2
|
Kualitas Aktiva Produktif
|
30%
|
|
3
|
Kualitas Manajemen
|
25%
|
|
4
|
Rentabilitas
|
10%
|
|
5
|
Likuiditas
|
10%
|
D. Penilaian
Kesehatan Bank Syariah
Kesehatan suatu bank merupakan semua kepentingan semua
pihak yang terkait, baik pemilik,
pengelola bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Sehubungan
dengan itu Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan merupakan tata
cara penilaian kinerja bank umum syariah (sementara menunggu KPMM dan ATMR
khusus bank syariah yang masih dalam proses) mengacu ketentuan sebagaimana
diberlakukan pada bank konvensional.
1.
Dasar dan sistem penilaian kesehatan bank syariah
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya
dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas
faktor-faktor yanhg dinilai.
Setiap faktor yang dinilai terdiri dari beberapa
komponen dimana masing-masing faktor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya
disesuaikan dengan
pengaruh terhadap kesehatan bank.
Penilaian
faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang
dinyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. Hasil penilaian atas dasar
bobot dan nilai kredit dari berbagai faktor yang dinilai (CAMEL) dapat
dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang
sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank.[4]
2.
Faktor-faktor yang dinilai
Faktor-faktor yang
menjadi pertimbangan dalam penilaian kesehatan bank pada umumnya dan bank
syariah pada khususnya adalah sebagai berikut.
a.
Faktor permodalan (Capital)[5]
Faktor
permodalan merupakan faktor yang sangan penting bagi bank dalam rangka
pengembangan usaha serta untuk mencari resiko kerugian, baik perlindungan
terhadap pemilik dana yang ditempatkan pada tabungan, simpanan berjangka juga
terhadap resiko pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Yang dinilai
dalam aspek permodalan adalah:
1)
Kecukupan, proyeksi permodalan dan kemampuan permodalan
dalam menkover risiko.
2)
Kemampuan mememlihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha,
akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Besarnya
permodalan dipengaruhi atas kemampuan atas kemampuan dan kepatuhan suatu bank
terhadap KPMM (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) yang saat ini berlaku sebesar
8%.
Penilaian
terhadap pemenuhan KPMM ditetapkan sebagai berikut:
1)
Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi predikat “Sehat” dengan
nilai kredit 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8%
nilai kreditnya ditambah 1 hingga maksimal 100.
2)
Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi
predikat “Kurang Sehat” dengan nilai kredit 65 dan setiap penurunan 0,1% dari
pemenuhan KPMM sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan minimum 0.
b.
Faktor aktiva produktif[6]
Penilaian terhadap
faktor Kualitas Aktiva Produktif (KAP) didasarkan pada 2 rasio, yaitu:
1)
Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap
Aktiva Produktif sehingga dapat diketahui tingkat kemungkinan diterima kembali
dana telah ditanamkan pada suatu investasi/pembiayaan. Rasio Aktiva Produktif
yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif sebesar 15,5% atau lebih diberi
nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,5% nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100
2)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang
dibentuk oleh bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib
dibentuk bank sebesar 0%diberi kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dimulai
dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100
c.
Faktor Manajemen
Manajemen
suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Pengelolaan suatu
manajemen sebuah bank mendapatkan peerhatian yang lebih besar dalam penilaian
tingkat kesehatansuatu bank diharaapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.[7]
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasiterhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan sekitar seratus kuesioner yang
dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu manajemen umum dan manajemen
resiko. Kuesioner kelompok manajemen umumselanjutnya dibagi ke dalam sub
kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber
daya manusia, kepemimpinan dan budaya kerja. Sementara untuk kuesioner
manajemen resiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan resiko
likuiditas, resiko pasar, resiko kredit, resiko operasional, resiko hukum dan
resiko pemilik dan pengurus.
Kuesioner
keompok nmanajemen umum diantaranya adalah sebagai berikut:[8]
1)
Strategi
a)
Bank mempunyai strategi usaha yang berfungsi sebagai
pedoman umum yang memadai dalam mensapai misi atau sasaran umum.
b)
Dalam menetapkan rencana kerja tahunan manajemen bank
telah memperhatikan kemampuan intern dan faktor ekstern yang mempengaruhi usaha
bank.
2)
Struktur
a)
Bagan organisasi mencerminkan seluruh kegiatan bank,
susunan kepengurusan secara berjenjang beserta fungsi-fungsinya.
b)
Pelaksanaan tugas dan pekerjaan didasarkan pada uraian
tugas pekerjaan yang tertulis secara spesifik dan jelas.
3)
Sistem
a)
Kegiatan operasional kas dan pengaturan likuiditas
dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur tertulis.
b)
Kegiatan operasional pengumpulan data (termasuk
penerbitan surat-surat berharga, pinjaman luar negeri dan lain-lain).
c)
Pencatatan setiap transaksi dilakukan secara akurat dan
laporan keuangan disusun tepat waktu serta sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.
4)
Sumber daya manusia
a)
Penerimaan pegawai dilaksanakan secara objektif dan
terbuka sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku
b)
Sistempendidikan dan pelatihan memberi kesempatan
pengembangan pegawai secara memadai
c)
Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada sistem
penilaian yang objektif dan terbuka.
5)
Kepemimpinan
a)
Pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat operasional
dilakukan oleh pihak manajemen secara independen
b)
Pimpinan bank pada umumnya memiliki keterampilan dan
menguasai bidang tugas yang dikelolanya
c)
Manajemen senantiasa menerapkan prinsip-prinsip
kehati-hatian dan keterbukaan dalam rangka memelihara tingkat kepercayaan
masyarakat.
6)
Budaya kerja
a)
Komunikasi antara pimpinan dan bawahan berjalan
secaraefektif
b)
Direksi serta karyawan senantiasa disiplin dan memiliki
komitmen dalam melaksanakan pekerjaan
c)
Kekompakan antar karyawan mendorong terciptanya suasana
kerja yang baik
Kuesioner keompok nmanajemen umum diantaranya adalah
sebagai berikut:[9]
1)
Resiko likuiditas
a)
Sumber pendanaan bank tidak tergantung kepada dana yang
labil, seperti dana antar bank
b)
Bank memperhitungkan kesesuaian jangka waktu antara
sumber dengan penanamannya
2)
Resiko pasar
a)
Bank mengevaluasi perkembangan tingkat suku bunga pasar
dan menetapkan tingkat suku bunga simpanan dan kredit
b)
Bank melakukan evaluasi secara berkala terhadap
portofolio aktiva produktifnya.
3)
Resiko kredit
a)
Dalam memberikan kredit bank malakukan analisi yang
mendalam tarhadap biaya yang dibiayai sebelum pemberian kredit yang dilakukan
b)
Setelah kredit diberikan bank melakukan pemantauan
terhadap kemampuan dan kepatuhan debiturserta perkembangan proyang yang
dibiayai.
c)
Bank melakukan peninjauan dan penilaian kembali agunan
secara berkala sasuai prosedur yang telah ditetapkan
4)
Resiko operasional
a)
Dalam pemberian kredinya bank memperhitungkan penyebaran
atau alokasi atas dasar kegiatan usaha tertentu
b)
Bank memiliki sarana dan sumber informasi yang memadai
untuk melaksanakan transaksi valuta asing
d.
Faktor Rentabilitas (Earning)[10]
Salah satu
parameter untuk megukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui apabila bank selalu mengalami
kerugian dalam kegiatan operasinya maka kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam keadaan demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat.
Penilaian
didasarkan pada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada 2
macam, yaitu:
1) Rasio laba terhadap
Total Assets (ROA/Earning 1)
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 0% atau diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015%
mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum100.
2) Rasio beban
opersional terhadap pendapatan operasional (earning 2)
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
e.
Faktor likuiditas[11]
Penilaian
terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap modal inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank.
Yang dimaksud
Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan
tagihankepada bank lain. Sementara itu yang termasuk dana yang diterima adalah
kredit likuiditas Bank Indonesia, giro, deposito dan tabungan masyarakat,
deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga
bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih
dari tiga bulan.
Liquidity yaitu
rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas
dua dua macam rasio, yaitu:
1)
Rasi jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktiva
lancar. Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
sebesar 100% atau lebih dari diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
2)
Rasio antara kredit terhadap dana yang diterima oleh
bank. Penilaian likuiditas ini dapat dilakukan untuk rasi 115% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari 115% nilai
kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
E.
Faktor pengurang penilaian kesehatan bank[12]
1.
Pelanggaran ketentuan BMPD (Batas Maksimum Penyaluran
Dana)
a.
Pelanggaran dihitung berdasarkan jumlah kumulatif
pelanggaran BMPD kepada debitur individual, debitur kelompok dan pihak terkait
dengan bank, terhadap modal bank.
b.
Sanksi pengurangan nilai kredit sebagai berikut:
1)
Untuk setiap pelanggaran BMPD, nilai kredit dikurangi 5.
2)
Untuk setiap 1% pelanggaran BMPD, nilai kredit dikurangi
lagi 0,05 dengan maksimal 10
2.
Pelanggaran ketentuan PDN (Posisi Devisa Netto
a.
Pelanggaran terhadap ketentuan PDN dihitung atas dasar
jumlah kumulatif pelanggaran yang terjadi dalam satu bulan yang dihitung atas
dasar laaporan mingguan yang memuat rata-rata hari dalam seminggu.
b.
Sanksi pengurangan nilai kredit untuk 1% pelanggaran PDN
nilai kredit dikurangi 0,05% dengan maksimal 5.
F.
Hasil penilaian dan predikat tingkat kesehatan bank[13]
Berdasarkan hasil penilaian terhadap faktor dan komponen
permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, serta
likuiditas, maka akan diperoleh nilai kredit gabungan. Setelah nilai kredit
gabungan dikurangi dengan nilai kredit pengurang akibat pelanggaran ketentuan
bank, maka tingkat kesehatan bank dapat ditetapkan dalam 4 (empat) golongan
predikat sebagai berikut:
1.
Nilai kredit: 81-100 dengan predikat SEHAT
2.
Nilai kredit: 66-80 dengan predikat CUKUP SEHAT
3.
Nilai kredit: 51-65 dengan predikat KURANG SEHAT
4.
Nilai kredit: 0-50 dengan predikat TIDAK SEHAT
G.
Pentingnya tingkat kesehatan bank
Bank yang sehat adalah bank yang mampu menjalankan
usahanya dengan lancar, sanggup memenuhi kewajibannya dan menjamin dana yang
dipercayakan masyarakatkepada bank tersebut aman serta mampu mengembangkan
sumber daya yang sudah dipercayakan pemmilik pada manajemen.
Menurut Hermawan Darmawi hasil penilaian kondisi bank
dapat digunakan sebagai sarana untuk menetapkan strategi usaha di masa
mendatang oleh bank, sedangkan Bank Indonesia dapat digunakan sebagai sarana
penetpan kebijakan dan implementasi pengawasan perbankan.
Menyadari pentingnya kesehatan suatu bank bagi
pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank
Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan
adanya peraturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam
kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan
perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan
hanya bank yang benar-benar sehat. Aturan tentang kesehatan bank yang
diterapkan di Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai
dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi
bank yang dilakukan terhadap resiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat
menjalankan fungsinyadengan baik.
Penilaian tujuan kesehatan bank adalah untuk menenntukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat.
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang
terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak
internal dan pihak eksternal.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan
menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi suatu bank. Cara penilaian tersebut dikenal dengan metode CAMEL yaitu
Capital, Asset quality, Management, Earning dan Liquidity.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad.
2004. Menejemen Dana Bank Syari’ah.
Yogyakarta: EKONISIA.
Sinungan
Muchdarsyah,2000,Manajemen Dana Bank,Jakarta:PT.Bumi Aksara
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut