Kamis, 19 Februari 2015

kesehatan bank syariah

KESEHATAN BANK SYARIAH

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Dana Bank Syariah

Dosen Pengampu: Enny Puji Lestari, M. E. Sy.

STAIN Colour.jpg

Disusun oleh :
Rida Oktavianingrum
NPM. 13110658

Program Studi: D3 Perbankan Syariah
Jurusan: Syariah Dan Ekonomi Islam

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1435 H / 2014 M

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan merpakan hal yang penting di dalam berbagai kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan semangat untuk bekerja.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank?
2.      Bagaimanakah penilaian tingkat kesehatan bank?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dann tujuan kesehatan bank.
2.      Untuk mengetahui penilaian tingkat kesehatan bank.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan trhadap risiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.[1]
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup unntuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentyuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di perbankan.
Penilaian tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.

B.     Pihak-pihak yang terkait dalam kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternaldan pihak internal.[2]
Pihak internal terdiri dari pihak manajemen dan pemilik perusahaan. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating), dan perencanaan (planning) suatu perusahaan. Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dariinvestor, kreditur dan pemerintah. Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penananman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (rerurn) dari modal yang ditanam dalam suatu poerusahaan. Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian atau pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan. Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak.

C.     Faktor-faktor yang dinilai dan bobotnya[3]

No
Faktor yang Dinilai
Bobot
1
Permodalan
25%
2
Kualitas Aktiva Produktif
30%
3
Kualitas Manajemen
25%
4
Rentabilitas
10%
5
Likuiditas
10%

D.    Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Kesehatan suatu bank merupakan semua kepentingan semua pihak yang terkait, baik  pemilik, pengelola bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan merupakan tata cara penilaian kinerja bank umum syariah (sementara menunggu KPMM dan ATMR khusus bank syariah yang masih dalam proses) mengacu ketentuan sebagaimana diberlakukan pada bank konvensional.
1.      Dasar dan sistem penilaian kesehatan bank syariah
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas faktor-faktor yanhg dinilai.
Setiap faktor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen dimana masing-masing faktor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Penilaian faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai faktor yang dinilai (CAMEL) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank.[4]
2.      Faktor-faktor yang dinilai
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian kesehatan bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah sebagai berikut.
a.       Faktor permodalan (Capital)[5]
Faktor permodalan merupakan faktor yang sangan penting bagi bank dalam rangka pengembangan usaha serta untuk mencari resiko kerugian, baik perlindungan terhadap pemilik dana yang ditempatkan pada tabungan, simpanan berjangka juga terhadap resiko pinjaman yang diberikan kepada nasabah. 
Yang dinilai dalam aspek permodalan adalah:
1)      Kecukupan, proyeksi permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover risiko.
2)      Kemampuan mememlihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Besarnya permodalan dipengaruhi atas kemampuan atas kemampuan dan kepatuhan suatu bank terhadap KPMM (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) yang saat ini berlaku sebesar 8%.
Penilaian terhadap pemenuhan KPMM ditetapkan sebagai berikut:
1)      Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi predikat “Sehat” dengan nilai kredit 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8% nilai kreditnya ditambah 1 hingga maksimal 100.
2)      Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat “Kurang Sehat” dengan nilai kredit 65 dan setiap penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan minimum 0.
b.      Faktor aktiva produktif[6]
Penilaian terhadap faktor Kualitas Aktiva Produktif (KAP) didasarkan pada 2 rasio, yaitu:
1)      Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif sehingga dapat diketahui tingkat kemungkinan diterima kembali dana telah ditanamkan pada suatu investasi/pembiayaan. Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,5% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
2)      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk bank sebesar 0%diberi kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dimulai dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100
c.       Faktor Manajemen
Manajemen suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan peerhatian yang lebih besar dalam penilaian tingkat kesehatansuatu bank diharaapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.[7]
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasiterhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu manajemen umum dan manajemen resiko. Kuesioner kelompok manajemen umumselanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan dan budaya kerja. Sementara untuk kuesioner manajemen resiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan resiko likuiditas, resiko pasar, resiko kredit, resiko operasional, resiko hukum dan resiko pemilik dan pengurus.
Kuesioner keompok nmanajemen umum diantaranya adalah sebagai berikut:[8]
1)      Strategi
a)      Bank mempunyai strategi usaha yang berfungsi sebagai pedoman umum yang memadai dalam mensapai misi atau sasaran umum.
b)      Dalam menetapkan rencana kerja tahunan manajemen bank telah memperhatikan kemampuan intern dan faktor ekstern yang mempengaruhi usaha bank.
2)      Struktur
a)      Bagan organisasi mencerminkan seluruh kegiatan bank, susunan kepengurusan secara berjenjang beserta fungsi-fungsinya.
b)      Pelaksanaan tugas dan pekerjaan didasarkan pada uraian tugas pekerjaan yang tertulis secara spesifik dan jelas.
3)      Sistem
a)      Kegiatan operasional kas dan pengaturan likuiditas dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur tertulis.
b)      Kegiatan operasional pengumpulan data (termasuk penerbitan surat-surat berharga, pinjaman luar negeri dan lain-lain).
c)      Pencatatan setiap transaksi dilakukan secara akurat dan laporan keuangan disusun tepat waktu serta sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
4)      Sumber daya manusia
a)      Penerimaan pegawai dilaksanakan secara objektif dan terbuka sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku
b)      Sistempendidikan dan pelatihan memberi kesempatan pengembangan pegawai secara memadai
c)      Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada sistem penilaian yang objektif dan terbuka.
5)      Kepemimpinan
a)      Pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat operasional dilakukan oleh pihak manajemen secara independen
b)      Pimpinan bank pada umumnya memiliki keterampilan dan menguasai bidang tugas yang dikelolanya
c)      Manajemen senantiasa menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam rangka memelihara tingkat kepercayaan masyarakat.
6)      Budaya kerja
a)      Komunikasi antara pimpinan dan bawahan berjalan secaraefektif
b)      Direksi serta karyawan senantiasa disiplin dan memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaan
c)      Kekompakan antar karyawan mendorong terciptanya suasana kerja yang baik
Kuesioner keompok nmanajemen umum diantaranya adalah sebagai berikut:[9]
1)      Resiko likuiditas
a)      Sumber pendanaan bank tidak tergantung kepada dana yang labil, seperti dana antar bank
b)      Bank memperhitungkan kesesuaian jangka waktu antara sumber dengan penanamannya
2)      Resiko pasar
a)      Bank mengevaluasi perkembangan tingkat suku bunga pasar dan menetapkan tingkat suku bunga simpanan dan kredit
b)      Bank melakukan evaluasi secara berkala terhadap portofolio aktiva produktifnya.
3)      Resiko kredit
a)      Dalam memberikan kredit bank malakukan analisi yang mendalam tarhadap biaya yang dibiayai sebelum pemberian kredit yang dilakukan
b)      Setelah kredit diberikan bank melakukan pemantauan terhadap kemampuan dan kepatuhan debiturserta perkembangan proyang yang dibiayai.
c)      Bank melakukan peninjauan dan penilaian kembali agunan secara berkala sasuai prosedur yang telah ditetapkan
4)      Resiko operasional
a)      Dalam pemberian kredinya bank memperhitungkan penyebaran atau alokasi atas dasar kegiatan usaha tertentu
b)      Bank memiliki sarana dan sumber informasi yang memadai untuk melaksanakan transaksi valuta asing
d.      Faktor Rentabilitas (Earning)[10]
Salah satu parameter untuk megukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam keadaan demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan pada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada 2 macam, yaitu:
1)      Rasio laba terhadap Total Assets (ROA/Earning 1)
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0% atau diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum100.
2)      Rasio beban opersional terhadap pendapatan operasional (earning 2)
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
e.       Faktor likuiditas[11]
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap modal inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank.
Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihankepada bank lain. Sementara itu yang termasuk dana yang diterima adalah kredit likuiditas Bank Indonesia, giro, deposito dan tabungan masyarakat, deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua dua macam rasio, yaitu:
1)      Rasi jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar. Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih dari diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100
2)      Rasio antara kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Penilaian likuiditas ini dapat dilakukan untuk rasi 115% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.

E.     Faktor pengurang penilaian kesehatan bank[12]
1.      Pelanggaran ketentuan BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana)
a.       Pelanggaran dihitung berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran BMPD kepada debitur individual, debitur kelompok dan pihak terkait dengan bank, terhadap modal bank.
b.      Sanksi pengurangan nilai kredit sebagai berikut:
1)      Untuk setiap pelanggaran BMPD, nilai kredit dikurangi 5.
2)      Untuk setiap 1% pelanggaran BMPD, nilai kredit dikurangi lagi 0,05 dengan maksimal 10
2.      Pelanggaran ketentuan PDN (Posisi Devisa Netto
a.       Pelanggaran terhadap ketentuan PDN dihitung atas dasar jumlah kumulatif pelanggaran yang terjadi dalam satu bulan yang dihitung atas dasar laaporan mingguan yang memuat rata-rata hari dalam seminggu.
b.      Sanksi pengurangan nilai kredit untuk 1% pelanggaran PDN nilai kredit dikurangi 0,05% dengan maksimal 5.
F.      Hasil penilaian dan predikat tingkat kesehatan bank[13]
Berdasarkan hasil penilaian terhadap faktor dan komponen permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, serta likuiditas, maka akan diperoleh nilai kredit gabungan. Setelah nilai kredit gabungan dikurangi dengan nilai kredit pengurang akibat pelanggaran ketentuan bank, maka tingkat kesehatan bank dapat ditetapkan dalam 4 (empat) golongan predikat sebagai berikut:
1.      Nilai kredit: 81-100 dengan predikat SEHAT
2.      Nilai kredit: 66-80 dengan predikat CUKUP SEHAT
3.      Nilai kredit: 51-65 dengan predikat KURANG SEHAT
4.      Nilai kredit: 0-50 dengan predikat TIDAK SEHAT

G.    Pentingnya tingkat kesehatan bank
Bank yang sehat adalah bank yang mampu menjalankan usahanya dengan lancar, sanggup memenuhi kewajibannya dan menjamin dana yang dipercayakan masyarakatkepada bank tersebut aman serta mampu mengembangkan sumber daya yang sudah dipercayakan pemmilik pada manajemen.
Menurut Hermawan Darmawi hasil penilaian kondisi bank dapat digunakan sebagai sarana untuk menetapkan strategi usaha di masa mendatang oleh bank, sedangkan Bank Indonesia dapat digunakan sebagai sarana penetpan kebijakan dan implementasi pengawasan perbankan.
Menyadari pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya peraturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang benar-benar sehat. Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan di Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap resiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinyadengan baik.
Penilaian tujuan kesehatan bank adalah untuk menenntukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak internal dan pihak eksternal.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Cara penilaian tersebut dikenal dengan metode CAMEL yaitu Capital, Asset quality, Management, Earning dan Liquidity.



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad. 2004. Menejemen Dana Bank Syari’ah. Yogyakarta: EKONISIA.
Sinungan Muchdarsyah,2000,Manajemen Dana Bank,Jakarta:PT.Bumi Aksara



[1] Muchdarsyah Sinungan,Manajemen dana bank,(Jakarta: PT Bumi Aksara,2000),hal. 120
[2] Muchdarsyah Sinungan,Manajemen dana bank,(Jakarta: PT Bumi Aksara,2000),h. 122
[3] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 267
[4] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 266
[5] Ibid., h. 268
[6] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 268
[7] Muchdarsyah Sinungan,Manajemen dana bank,(Jakarta: PT Bumi Aksara,2000),h. 125
[8] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 269
[9] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 273
[10] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 280
[11] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 281
[12] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 281
[13] Muhammad, Menejemen Dana Bank Syari’ah, (2004, Yogyakarta: EKONISIA), h. 269

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus